Deskripsi Kerja Personil LPM
Lembaga Penjaminan Mutu
Pasal 50
- Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
- Dalam melaksanakan tugas, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
c. pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
d. pelaksanaan kegiatan pengembangan karir sumber daya manusia;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan administrasi data Lembaga terintegrasi IT.
Pasal 51
- Lembaga Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat Data Akademik dan Akreditasi Institusi; dan
d. Pusat Audit Mutu Internal dan Pengembangan Karir SDM. - Ketua LPM mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan penjaminan mutu internal Universitas.
- Sekretaris LPM mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
- Pusat Pusat Data Akademik dan Akreditasi Institusi; dan Pusat Audit Mutu Internal dan Pengembangan Karir SDM mempunyai tugas membantu ketua lembaga sesuai dengan bidangnya.
SOTK UNSIQ 2025
