Deskripsi Kerja Personil LPM

Lembaga Penjaminan Mutu

Pasal 50

  1. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
  2. Dalam melaksanakan tugas, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
    b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
    c. pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
    d. pelaksanaan kegiatan pengembangan karir sumber daya manusia;
    e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
    f. pelaksanaan administrasi data Lembaga terintegrasi IT.

Pasal 51

  1. Lembaga Penjaminan Mutu terdiri atas:
    a. Ketua;
    b. Sekretaris;
    c. Pusat Data Akademik dan Akreditasi Institusi; dan
    d. Pusat Audit Mutu Internal dan Pengembangan Karir SDM.
  2. Ketua LPM mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan penjaminan mutu internal Universitas.
  3. Sekretaris LPM mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
  4. Pusat Pusat Data Akademik dan Akreditasi Institusi; dan Pusat Audit Mutu Internal dan Pengembangan Karir SDM mempunyai tugas membantu ketua lembaga sesuai dengan bidangnya.

SOTK UNSIQ 2025

Translate ยป