SPMI UNSIQ

  1. Kebijakan SPMI UNSIQ (2019); Revisi Kebijakan SPMI UNSIQ 2022
  2. Manual SPMI UNSIQ (2019); Revisi Manual SPMI UNSIQ 2022
  3. Standar SPMI UNSIQ (2019); Revisi Standar SPMI UNSIQ 2022
  4. Formulir SPMI UNSIQ (2019); Revisi Formulir SPMI UNSIQ 2022
  5. SOP UNSIQ (2017); SOP UNSIQ 2022

DOKUMEN SPMI

Universitas Sains Al-Qur’an memiliki dokumen mutu yang menjadi acuan pelaksanaan Tridharma PT. Dokumen mutu ini memiliki level berjenjang yaitu pada level Universitas dan level Fakultas. Dokumen mutu UNSIQ mengalami perkembangan dari tahun 2010 (sejak dibentuknya Lembaga Penjaminan Mutu UNSIQ. UNSIQ menjalankan SPMI yang tertuang dalam dokumen mutu yaitu Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Manual Mutu, dan formulir-formulir. Dokumen mutu tersebut terangkai dalam buku Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNSIQ yang setiap tahun dievaluasi dengan menyesuaikan perkembangan regulasi dan lingkungan makro serta mikro. Dokumen kebijakan mutu di UNSIQ pada tahun 2021 meliputi kebijakan SPMI, kebijakan pembelajaran, kebijakan penelitian, pengabdian masyarakat dan publikasi, kebijakan percepatan jabatan fungsional, kebijakan pengembangan kelembagaan. Dengan diterbitkannya Permendikbud No. 3 tahun 2020, telah dilakukan penetapan Kebijakan SPMI ini dituangkan dalam SK Rektor No.326/SK/X/2022 Tentang Pemberlakuan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Sains Al-Qur’an. Pada tahun 2022, SPMI 2022 dilakukan kaji ulang oleh Lembaga Penjaminan Mutu UKSW sebagai bentuk benchmarking dan pada tahun 2021 oleh Beberapa paguyuban Pusat Penjaminan Mutu (PPM) di lingkungan LLDIKTI6 secara daring, sehingga ditetapkan Revisi SPMI UNSIQ 2022 dengan perbaikan Indikator Kinerja Utama dengan SK Rektor UNSIQ No.      324/SK/UNSIQ/X/2022.

Kebijakan SPMI

Kebijakan SPMI yang ditetapkan oleh universitas meliputi Tujuan SPMI, Strategi SPMI, asas kebijakan SPMI, prinsip pelaksanaan SPMI, manajemen SPMI, subjek yang bertanggung jawab atas implementasi SPMI serta jumlah dan nama standar. Setiap tahun dilakukan pembaharuan indikator SPMI, dan penyesuaian kebijakan pemerintah yang terbaru.

Tujuan SPMI UNSIQ yang terdapat dalam Kebijakan SPMI UNSIQ adalah:

  1. Menjamin pencapaian visi dan misi Universitas Sains Al-Qur’an yang merupakan tanggung jawab seluruh civitas akademika berdasarkan pada prosedur dan standar yang telah ditentukan.
  2. Memberikan jaminan pelayanan dan pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berkualitas, akuntabel dan transparan sesuai dengan prosedur dan standar yang digariskan pada Sistem Penjaminan Mutu Internal.
  3. Menyediakan instrumen dan mekanisme bagi seluruh unit dalam lingkungan Universitas Sains Al-Qur’an untuk pelayanan yang berkualitas.

Asas Kebijakan SPMI UNSIQ yang terdapat dalam Kebijakan SPMI UNSIQ adalah:

  1. Asas Integritas, Universitas Sains Al-Qur’an memiliki integritas yang kuat menjalankan pendidikan tinggi yang berkualitas sejalan dengan peraturan pemerintah dan kebutuhan masyarakat.
  2. Asas Tanggung jawab, pelaksanaan kebijakan SPMI di Universitas Sains Al-Qur’an didasarkan pada tata kelola yang baik sehingga mampu menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing unsur di perguruan tinggi.
  3. Asas Kemandirian, proses evaluasi dalam memastikan pelaksanaan SPMI dijalankan untuk kepentingan organisasi.
  4. Asas Transparansi, proses implementasi SPMI dijalankan dengan terbuka, jujur dan dapat diakses oleh semua unsur di Universitas Sains Al-Qur’an.
  5. Asas Akuntabilitas, semua aktivitas yang dilaksanakan di Universitas Sains Al-Qur’an dapat terdokumentasi dengan dukungan data yang valid dan sahih.

Strategi yang ditempuh untuk menjalankan SPMI adalah:

  1. SPMI yang dirumuskan mengacu pada SN DIKTI Perguruan Tinggi sebagaimana dalam Permendikbud No.3 Tahun 2020.
  2. SPMI dilaksanakan oleh semua insan akademik di UNSIQ, baik di level program studi, fakultas, unit maupun rektorat.
  3. SPMI diimplementasikan dengan berlandaskan pada data pendukung yang valid dan sahih dengan dukungan sistem data yang terintegrasi.
  4. SPMI dijalankan dengan berbasis pada Siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan).
  5. SPMI selaras dengan Rencana Strategis Pimpinan UNSIQ.

Prinsip pelaksanaan SPMI adalah Mutu Berkelanjutan, pelaksanaan kebijakan SPMI di Universitas Sains Al-Qur’an sejalan dengan pencapaian mutu pelayanan seluruh komponen Tri Darma Perguruan Tinggi yang berkelanjutan berdasarkan pada visi dan misi Universitas Sains Al-Qur’an. Untuk menjamin pelaksanaan SPMI baik bidang akademik dan nonakademik, maka pengelolaan SPMI menggunakan metoda PPEPP yaitu P (Penetapan Standar), P (Pelaksanaan Standar), E (Evaluasi Standar), P (Pengendalian Standar) dan P (Peningkatan Standar).

Manual SPMI

Manual Mutu adalah dokumen yang berisi cara dan langkah dalam menjalankan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan Standar Mutu secara berkelanjutan oleh pihak yang bertanggungjawab dalam implementasi SPMI pada semua aras perguruan tinggi. Manual Mutu Universitas Sains Al-Qur’an disusun untuk setiap standar baik SN DIKTI maupun standar tambahan. Tujuan ditetapkannya Manual Mutu ini adalah untuk:

  1. Menetapkan kegiatan utama (core business) yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindakan perbaikan dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu standar pendidikan, standar penelitian dan standar pengabdian masyarakat serta standar tambahan untuk menjamin adanya perbaikan berkelanjutan.
  2. Memberi arahan bagi manajemen di UNSIQ untuk menerapkan sistem yang efektif dalam rangka melakukan perbaikan secara berkelanjutan terhadap kinerja.
  3. Menyediakan panduan penyusunan bagi pengembangan sistem manajemen mutu secara keseluruhan sehingga mampu menjelaskan hubungan berbagai aktivitas yang terkait dalam kegiatan utama di UNSIQ.
  4. Menunjukkan komitmen UNSIQ dalam meningkatkan mutu secara berkelanjutan dalam bentuk tertulis, sehingga dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan kegiatan.

Manual SPMI UNSIQ sesuai SK Rektor Nomor: 325/SK/UNSIQ/X/2022 tentang Pemberlakuan Revisi Dokumen manual SPMI Universitas Sains Al-Qur’an.

Standar SPMI

Penetapan standar mutu di UNSIQ dimulai dengan Rektor yang menugaskan LPM untuk membentuk tim taskforce penyusun standar mutu yang bertugas untuk merencanakan, merumuskan dan menyusun draft standar mutu, yang terdiri dari 24 standar utama sesuai dengan SN DIKTI dan sejumlah standar tambahan. Tim taskforce penyusun standar mutu selanjutnya merencanakan, merumuskan dan menyusun draft standar mutu. Penyusunan dokumen standar mutu di UNSIQ dilaksanakan berdasarkan dari Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran UNSIQ sebagaimana dimuat dalam Statuta UNSIQ yang disahkan melalui Peraturan YPIIQ Wonosobo Nomor 02 tahun 2020 tentang Statuta Universitas Sains Al-Qur’an, analisis lingkungan internal dan eksternal yang dilakukan melalui Analisis SWOT, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang SN DIKTI. Tim penyusun standar mutu melaporkan hasil kerjanya kepada LPM dalam bentuk draft standar mutu. LPM menyerahkan draft standar mutu kepada Wakil Rektor 1 terkait untuk diperiksa dan direview. Selanjutnya LPM meminta pertimbangan Senat UNSIQ terkait draft standar mutu yang akan diajukan kepada Rektor untuk ditetapkan dan disahkan. Berdasarkan rekomendasi senat, Rektor UNSIQ menetapkan standar mutu utama dan tambahan dengan menerbitkan SK Rektor. Selanjutnya Rektor menugaskan LPM untuk mensosialisasikan standar mutu kepada seluruh sivitas akademika di lingkungan UNSIQ. LPM UNSIQ mensosialisasikan SPMI kepada semua stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan standar mutu melalui surat edaran, pertemuan secara luring, kunjungan langsung ke fakultas-fakultas, serta pelaksanaan kegiatan pengembangan budaya mutu. Proses sosialisasi dilakukan oleh LPM atas dasar perintah Rektor yang dilakukan melalui Instruksi Rektor, pertemuan secara luring, kunjungan ke fakultas secara langsung untuk memotret implementasi budaya mutu dan publikasi melalui website LPM (https://lpm.unsiq.ac.id ) serta Sistem Informasi Penjaminan Mutu Internal UNSIQ yang terintegrasi dalam system darlink UNSIQ.

Berdasarkan SK Rektor Nomor: 327/SK/UNSIQ/X/2022 tentang Pemberlakuan Revisi Dokumen Standar SPMI UNSIQ, daftar Standar SPMI UNSIQ dari 27 standar menjadi 45 standar adalah sebagai berikut:

NONAMA DOKUMEN STANDAR SPMIKODEUTAMA/ TAMBAHAN
1Standar Kompetensi LulusanS-UNSIQ-001UTAMA
2Standar Isi PembelajaranS-UNSIQ-002UTAMA
3Standar Proses PembelajaranS-UNSIQ-003UTAMA
4Standar Penilaian PembelajaranS-UNSIQ-004UTAMA
5Standar Dosen dan Tenaga KependidikanS-UNSIQ-005UTAMA
6Standar Sarana dan Prasarana PembelajaranS-UNSIQ-006UTAMA
7Standar Pengelolaan PembelajaranS-UNSIQ-007UTAMA
8Standar Pembiayaan PembelajaranS-UNSIQ-008UTAMA
9Standar Hasil PenelitianS-UNSIQ-009UTAMA
10Standar Isi PenelitianS-UNSIQ-010UTAMA
11Standar Proses PenelitianS-UNSIQ-011UTAMA
12Standar Penilaian PenelitianS-UNSIQ-012UTAMA
13Standar Pengelolaan PenelitianS-UNSIQ-013UTAMA
14Standar PenelitiS-UNSIQ-014UTAMA
15Standar Sarana dan Prasarana PenelitianS-UNSIQ-015UTAMA
16Standar Pendanaan dan Pembiayaan penelitianS-UNSIQ-016UTAMA
17Standar Hasil Pengabdian MasyarakatS-UNSIQ-017UTAMA
18Standar Isi Pengabdian MasyarakatS-UNSIQ-018UTAMA
19Standar Proses Pengabdian MasyarakatS-UNSIQ-019UTAMA
20Standar Pengelolaan Pengabdian MasyarakatS-UNSIQ-020UTAMA
21Standar Pelaksana Pengabdian MasyarakatS-UNSIQ-021UTAMA
22Standar Penilaian Pengabdian MasyarakatS-UNSIQ-022UTAMA
23Standar Sarana dan Prasana Pengabdian MasyarakatS-UNSIQ-023UTAMA
24Standar Pendanaan dan pembiayaan Pengabdian MasyarakatS-UNSIQ-024UTAMA
25Standar Kerjasama PenelitianS-UNSIQ-025TAMBAHAN
26Standar Kerjasama Pengabdian MasyarakatS-UNSIQ-026TAMBAHAN
27Standar Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Fakultas, Pascasarjana, Program Studi di Lingkungan UNSIQS-UNSIQ-027TAMBAHAN
28Standar Layanan dan Kinerja Kantor Lembaga Penjaminan MutuS-UNSIQ-028TAMBAHAN
29Standar tata kelola dan tata pamong kelembagaanS-UNSIQ-029TAMBAHAN
30Standar Admisi KemahasiswaanS-UNSIQ-030TAMBAHAN
31Standar Layanan KemahasiswaanS-UNSIQ-031TAMBAHAN
32Standar Perjanjian Kerjasama dengan Perguruan Tinggi lain atau Lembaga Non Perguruan TinggiS-UNSIQ-032TAMBAHAN
33Standar Dosen Membimbing Tugas Akhir di Luar program StudiS-UNSIQ-033TAMBAHAN
34Standar Laboratorium Sains dan TeknologiS-UNSIQ-034TAMBAHAN
35Standar Laboratorium KeagamaanS-UNSIQ-035TAMBAHAN
36Standar Unit penjaminan mutu FakultasS-UNSIQ-036TAMBAHAN
37Standar InternasionalisasiS-UNSIQ-037TAMBAHAN
38Standar Kerjasama KelembagaanS-UNSIQ-038TAMBAHAN
39Standar Pembelajaran daringS-UNSIQ-039TAMBAHAN
40Standar Etika PenelitianS-UNSIQ-040TAMBAHAN
41Standar Implementasi Kurikulum Merdeka belajar kampus merdekaS-UNSIQ-041TAMBAHAN
42Standar Pelaporan pangkalan data Pendidikan tinggiS-UNSIQ-042TAMBAHAN
43Standar Layanan dan Kinerja BiroS-UNSIQ-043TAMBAHAN
44Standar Tahfidz dan Pusat Studi Al-Qur’anS-UNSIQ-044TAMBAHAN
45Standar Pesantren dan Aswaja An NahdliyahS-UNSIQ-045TAMBAHAN

Formulir SPMI

Dokumen formulir merupakan instrumen yang digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan pencapaian standar yang ada dalam SPMI UNSIQ. Daftar formulir monev standar sesuai dengan SK Rektor Nomor: 328/SK/UNSIQ/X/2022 tentang Pemberlakuan Dokumen SPMI UNSIQ adalah sebagai berikut:

NONAMA DOKUMEN FORMULIR MONITORING DAN EVALUASI SPMIKODE
1Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Kompetensi LulusanF-UNSIQ-001
2Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Isi PembelajaranF-UNSIQ-002
3Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Proses PembelajaranF-UNSIQ-003
4Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Penilaian PembelajaranF-UNSIQ-004
5Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Dosen dan Tenaga KependidikanF-UNSIQ-005
6Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Sarana dan Prasarana PembelajaranF-UNSIQ-006
7Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pengelolaan PembelajaranF-UNSIQ-007
8Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pembiayaan PembelajaranF-UNSIQ-008
9Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Hasil PenelitianF-UNSIQ-009
10Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Isi PenelitianF-UNSIQ-010
11Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Proses PenelitianF-UNSIQ-011
12Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Penilaian PenelitianF-UNSIQ-012
13Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pengelolaan PenelitianF-UNSIQ-013
14Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar PenelitiF-UNSIQ-014
15Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Sarana dan Prasarana PenelitianF-UNSIQ-015
16Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pendanaan dan Pembiayaan penelitianF-UNSIQ-016
17Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Hasil Pengabdian MasyarakatF-UNSIQ-017
18Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Isi Pengabdian MasyarakatF-UNSIQ-018
19Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Proses Pengabdian MasyarakatF-UNSIQ-019
20Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pengelolaan Pengabdian MasyarakatF-UNSIQ-020
21Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pelaksana Pengabdian MasyarakatF-UNSIQ-021
22Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Penilaian Pengabdian MasyarakatF-UNSIQ-022
23Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Sarana dan Prasana Pengabdian MasyarakatF-UNSIQ-023
24Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pendanaan dan pembiayaan Pengabdian MasyarakatF-UNSIQ-024
25Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Kerjasama PenelitianF-UNSIQ-025
26Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Kerjasama Pengabdian MasyarakatF-UNSIQ-026
27Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Fakultas, Pascasarjana, Program Studi di Lingkungan UNSIQF-UNSIQ-027
28Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Layanan dan Kinerja Kantor Lembaga Penjaminan MutuF-UNSIQ-028
29Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar tata kelola dan tata pamong kelembagaanF-UNSIQ-029
30Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Admisi KemahasiswaanF-UNSIQ-030
31Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Layanan KemahasiswaanF-UNSIQ-031
32Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Perjanjian Kerjasama dengan Perguruan Tinggi lain atau Lembaga Non Perguruan TinggiF-UNSIQ-032
33Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Dosen Membimbing Tugas Akhir di Luar program StudiF-UNSIQ-033
34Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Laboratorium Sains dan TeknologiF-UNSIQ-034
35Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Laboratorium KeagamaanF-UNSIQ-035
36Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Unit penjaminan mutu FakultasF-UNSIQ-036
37Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar InternasionalisasiF-UNSIQ-037
38Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Kerjasama KelembagaanF-UNSIQ-038
39Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pembelajaran daringF-UNSIQ-039
40Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Etika PenelitianF-UNSIQ-040
41Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Implementasi Kurikulum Merdeka belajar kampus merdekaF-UNSIQ-041
42Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pelaporan pangkalan data Pendidikan tinggiF-UNSIQ-042
43Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Layanan dan Kinerja BiroF-UNSIQ-043
44Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Tahfidz dan Pusat Studi Al-Qur’anF-UNSIQ-044
45Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pesantren dan Aswaja An NahdliyahF-UNSIQ-045