SPMI UNSIQ
- Kebijakan SPMI UNSIQ (2019); Revisi Kebijakan SPMI UNSIQ 2022
- Manual SPMI UNSIQ (2019); Revisi Manual SPMI UNSIQ 2022
- Standar SPMI UNSIQ (2019); Revisi Standar SPMI UNSIQ 2022
- Formulir SPMI UNSIQ (2019); Revisi Formulir SPMI UNSIQ 2022
- SOP UNSIQ (2017); SOP UNSIQ 2022
DOKUMEN SPMI
Universitas Sains Al-Qur’an memiliki dokumen mutu yang menjadi acuan pelaksanaan Tridharma PT. Dokumen mutu ini memiliki level berjenjang yaitu pada level Universitas dan level Fakultas. Dokumen mutu UNSIQ mengalami perkembangan dari tahun 2010 (sejak dibentuknya Lembaga Penjaminan Mutu UNSIQ. UNSIQ menjalankan SPMI yang tertuang dalam dokumen mutu yaitu Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Manual Mutu, dan formulir-formulir. Dokumen mutu tersebut terangkai dalam buku Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNSIQ yang setiap tahun dievaluasi dengan menyesuaikan perkembangan regulasi dan lingkungan makro serta mikro. Dokumen kebijakan mutu di UNSIQ pada tahun 2021 meliputi kebijakan SPMI, kebijakan pembelajaran, kebijakan penelitian, pengabdian masyarakat dan publikasi, kebijakan percepatan jabatan fungsional, kebijakan pengembangan kelembagaan. Dengan diterbitkannya Permendikbud No. 3 tahun 2020, telah dilakukan penetapan Kebijakan SPMI ini dituangkan dalam SK Rektor No.326/SK/X/2022 Tentang Pemberlakuan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Sains Al-Qur’an. Pada tahun 2022, SPMI 2022 dilakukan kaji ulang oleh Lembaga Penjaminan Mutu UKSW sebagai bentuk benchmarking dan pada tahun 2021 oleh Beberapa paguyuban Pusat Penjaminan Mutu (PPM) di lingkungan LLDIKTI6 secara daring, sehingga ditetapkan Revisi SPMI UNSIQ 2022 dengan perbaikan Indikator Kinerja Utama dengan SK Rektor UNSIQ No. 324/SK/UNSIQ/X/2022.
Kebijakan SPMI yang ditetapkan oleh universitas meliputi Tujuan SPMI, Strategi SPMI, asas kebijakan SPMI, prinsip pelaksanaan SPMI, manajemen SPMI, subjek yang bertanggung jawab atas implementasi SPMI serta jumlah dan nama standar. Setiap tahun dilakukan pembaharuan indikator SPMI, dan penyesuaian kebijakan pemerintah yang terbaru.
Tujuan SPMI UNSIQ yang terdapat dalam Kebijakan SPMI UNSIQ adalah:
- Menjamin pencapaian visi dan misi Universitas Sains Al-Qur’an yang merupakan tanggung jawab seluruh civitas akademika berdasarkan pada prosedur dan standar yang telah ditentukan.
- Memberikan jaminan pelayanan dan pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berkualitas, akuntabel dan transparan sesuai dengan prosedur dan standar yang digariskan pada Sistem Penjaminan Mutu Internal.
- Menyediakan instrumen dan mekanisme bagi seluruh unit dalam lingkungan Universitas Sains Al-Qur’an untuk pelayanan yang berkualitas.
Asas Kebijakan SPMI UNSIQ yang terdapat dalam Kebijakan SPMI UNSIQ adalah:
- Asas Integritas, Universitas Sains Al-Qur’an memiliki integritas yang kuat menjalankan pendidikan tinggi yang berkualitas sejalan dengan peraturan pemerintah dan kebutuhan masyarakat.
- Asas Tanggung jawab, pelaksanaan kebijakan SPMI di Universitas Sains Al-Qur’an didasarkan pada tata kelola yang baik sehingga mampu menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing unsur di perguruan tinggi.
- Asas Kemandirian, proses evaluasi dalam memastikan pelaksanaan SPMI dijalankan untuk kepentingan organisasi.
- Asas Transparansi, proses implementasi SPMI dijalankan dengan terbuka, jujur dan dapat diakses oleh semua unsur di Universitas Sains Al-Qur’an.
- Asas Akuntabilitas, semua aktivitas yang dilaksanakan di Universitas Sains Al-Qur’an dapat terdokumentasi dengan dukungan data yang valid dan sahih.
Strategi yang ditempuh untuk menjalankan SPMI adalah:
- SPMI yang dirumuskan mengacu pada SN DIKTI Perguruan Tinggi sebagaimana dalam Permendikbud No.3 Tahun 2020.
- SPMI dilaksanakan oleh semua insan akademik di UNSIQ, baik di level program studi, fakultas, unit maupun rektorat.
- SPMI diimplementasikan dengan berlandaskan pada data pendukung yang valid dan sahih dengan dukungan sistem data yang terintegrasi.
- SPMI dijalankan dengan berbasis pada Siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan).
- SPMI selaras dengan Rencana Strategis Pimpinan UNSIQ.
Prinsip pelaksanaan SPMI adalah Mutu Berkelanjutan, pelaksanaan kebijakan SPMI di Universitas Sains Al-Qur’an sejalan dengan pencapaian mutu pelayanan seluruh komponen Tri Darma Perguruan Tinggi yang berkelanjutan berdasarkan pada visi dan misi Universitas Sains Al-Qur’an. Untuk menjamin pelaksanaan SPMI baik bidang akademik dan nonakademik, maka pengelolaan SPMI menggunakan metoda PPEPP yaitu P (Penetapan Standar), P (Pelaksanaan Standar), E (Evaluasi Standar), P (Pengendalian Standar) dan P (Peningkatan Standar).
Manual Mutu adalah dokumen yang berisi cara dan langkah dalam menjalankan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan Standar Mutu secara berkelanjutan oleh pihak yang bertanggungjawab dalam implementasi SPMI pada semua aras perguruan tinggi. Manual Mutu Universitas Sains Al-Qur’an disusun untuk setiap standar baik SN DIKTI maupun standar tambahan. Tujuan ditetapkannya Manual Mutu ini adalah untuk:
- Menetapkan kegiatan utama (core business) yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindakan perbaikan dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu standar pendidikan, standar penelitian dan standar pengabdian masyarakat serta standar tambahan untuk menjamin adanya perbaikan berkelanjutan.
- Memberi arahan bagi manajemen di UNSIQ untuk menerapkan sistem yang efektif dalam rangka melakukan perbaikan secara berkelanjutan terhadap kinerja.
- Menyediakan panduan penyusunan bagi pengembangan sistem manajemen mutu secara keseluruhan sehingga mampu menjelaskan hubungan berbagai aktivitas yang terkait dalam kegiatan utama di UNSIQ.
- Menunjukkan komitmen UNSIQ dalam meningkatkan mutu secara berkelanjutan dalam bentuk tertulis, sehingga dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan kegiatan.
Manual SPMI UNSIQ sesuai SK Rektor Nomor: 325/SK/UNSIQ/X/2022 tentang Pemberlakuan Revisi Dokumen manual SPMI Universitas Sains Al-Qur’an.
Penetapan standar mutu di UNSIQ dimulai dengan Rektor yang menugaskan LPM untuk membentuk tim taskforce penyusun standar mutu yang bertugas untuk merencanakan, merumuskan dan menyusun draft standar mutu, yang terdiri dari 24 standar utama sesuai dengan SN DIKTI dan sejumlah standar tambahan. Tim taskforce penyusun standar mutu selanjutnya merencanakan, merumuskan dan menyusun draft standar mutu. Penyusunan dokumen standar mutu di UNSIQ dilaksanakan berdasarkan dari Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran UNSIQ sebagaimana dimuat dalam Statuta UNSIQ yang disahkan melalui Peraturan YPIIQ Wonosobo Nomor 02 tahun 2020 tentang Statuta Universitas Sains Al-Qur’an, analisis lingkungan internal dan eksternal yang dilakukan melalui Analisis SWOT, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang SN DIKTI. Tim penyusun standar mutu melaporkan hasil kerjanya kepada LPM dalam bentuk draft standar mutu. LPM menyerahkan draft standar mutu kepada Wakil Rektor 1 terkait untuk diperiksa dan direview. Selanjutnya LPM meminta pertimbangan Senat UNSIQ terkait draft standar mutu yang akan diajukan kepada Rektor untuk ditetapkan dan disahkan. Berdasarkan rekomendasi senat, Rektor UNSIQ menetapkan standar mutu utama dan tambahan dengan menerbitkan SK Rektor. Selanjutnya Rektor menugaskan LPM untuk mensosialisasikan standar mutu kepada seluruh sivitas akademika di lingkungan UNSIQ. LPM UNSIQ mensosialisasikan SPMI kepada semua stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan standar mutu melalui surat edaran, pertemuan secara luring, kunjungan langsung ke fakultas-fakultas, serta pelaksanaan kegiatan pengembangan budaya mutu. Proses sosialisasi dilakukan oleh LPM atas dasar perintah Rektor yang dilakukan melalui Instruksi Rektor, pertemuan secara luring, kunjungan ke fakultas secara langsung untuk memotret implementasi budaya mutu dan publikasi melalui website LPM (https://lpm.unsiq.ac.id ) serta Sistem Informasi Penjaminan Mutu Internal UNSIQ yang terintegrasi dalam system darlink UNSIQ.
Berdasarkan SK Rektor Nomor: 327/SK/UNSIQ/X/2022 tentang Pemberlakuan Revisi Dokumen Standar SPMI UNSIQ, daftar Standar SPMI UNSIQ dari 27 standar menjadi 45 standar adalah sebagai berikut:
NO | NAMA DOKUMEN STANDAR SPMI | KODE | UTAMA/ TAMBAHAN |
1 | Standar Kompetensi Lulusan | S-UNSIQ-001 | UTAMA |
2 | Standar Isi Pembelajaran | S-UNSIQ-002 | UTAMA |
3 | Standar Proses Pembelajaran | S-UNSIQ-003 | UTAMA |
4 | Standar Penilaian Pembelajaran | S-UNSIQ-004 | UTAMA |
5 | Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan | S-UNSIQ-005 | UTAMA |
6 | Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran | S-UNSIQ-006 | UTAMA |
7 | Standar Pengelolaan Pembelajaran | S-UNSIQ-007 | UTAMA |
8 | Standar Pembiayaan Pembelajaran | S-UNSIQ-008 | UTAMA |
9 | Standar Hasil Penelitian | S-UNSIQ-009 | UTAMA |
10 | Standar Isi Penelitian | S-UNSIQ-010 | UTAMA |
11 | Standar Proses Penelitian | S-UNSIQ-011 | UTAMA |
12 | Standar Penilaian Penelitian | S-UNSIQ-012 | UTAMA |
13 | Standar Pengelolaan Penelitian | S-UNSIQ-013 | UTAMA |
14 | Standar Peneliti | S-UNSIQ-014 | UTAMA |
15 | Standar Sarana dan Prasarana Penelitian | S-UNSIQ-015 | UTAMA |
16 | Standar Pendanaan dan Pembiayaan penelitian | S-UNSIQ-016 | UTAMA |
17 | Standar Hasil Pengabdian Masyarakat | S-UNSIQ-017 | UTAMA |
18 | Standar Isi Pengabdian Masyarakat | S-UNSIQ-018 | UTAMA |
19 | Standar Proses Pengabdian Masyarakat | S-UNSIQ-019 | UTAMA |
20 | Standar Pengelolaan Pengabdian Masyarakat | S-UNSIQ-020 | UTAMA |
21 | Standar Pelaksana Pengabdian Masyarakat | S-UNSIQ-021 | UTAMA |
22 | Standar Penilaian Pengabdian Masyarakat | S-UNSIQ-022 | UTAMA |
23 | Standar Sarana dan Prasana Pengabdian Masyarakat | S-UNSIQ-023 | UTAMA |
24 | Standar Pendanaan dan pembiayaan Pengabdian Masyarakat | S-UNSIQ-024 | UTAMA |
25 | Standar Kerjasama Penelitian | S-UNSIQ-025 | TAMBAHAN |
26 | Standar Kerjasama Pengabdian Masyarakat | S-UNSIQ-026 | TAMBAHAN |
27 | Standar Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Fakultas, Pascasarjana, Program Studi di Lingkungan UNSIQ | S-UNSIQ-027 | TAMBAHAN |
28 | Standar Layanan dan Kinerja Kantor Lembaga Penjaminan Mutu | S-UNSIQ-028 | TAMBAHAN |
29 | Standar tata kelola dan tata pamong kelembagaan | S-UNSIQ-029 | TAMBAHAN |
30 | Standar Admisi Kemahasiswaan | S-UNSIQ-030 | TAMBAHAN |
31 | Standar Layanan Kemahasiswaan | S-UNSIQ-031 | TAMBAHAN |
32 | Standar Perjanjian Kerjasama dengan Perguruan Tinggi lain atau Lembaga Non Perguruan Tinggi | S-UNSIQ-032 | TAMBAHAN |
33 | Standar Dosen Membimbing Tugas Akhir di Luar program Studi | S-UNSIQ-033 | TAMBAHAN |
34 | Standar Laboratorium Sains dan Teknologi | S-UNSIQ-034 | TAMBAHAN |
35 | Standar Laboratorium Keagamaan | S-UNSIQ-035 | TAMBAHAN |
36 | Standar Unit penjaminan mutu Fakultas | S-UNSIQ-036 | TAMBAHAN |
37 | Standar Internasionalisasi | S-UNSIQ-037 | TAMBAHAN |
38 | Standar Kerjasama Kelembagaan | S-UNSIQ-038 | TAMBAHAN |
39 | Standar Pembelajaran daring | S-UNSIQ-039 | TAMBAHAN |
40 | Standar Etika Penelitian | S-UNSIQ-040 | TAMBAHAN |
41 | Standar Implementasi Kurikulum Merdeka belajar kampus merdeka | S-UNSIQ-041 | TAMBAHAN |
42 | Standar Pelaporan pangkalan data Pendidikan tinggi | S-UNSIQ-042 | TAMBAHAN |
43 | Standar Layanan dan Kinerja Biro | S-UNSIQ-043 | TAMBAHAN |
44 | Standar Tahfidz dan Pusat Studi Al-Qur’an | S-UNSIQ-044 | TAMBAHAN |
45 | Standar Pesantren dan Aswaja An Nahdliyah | S-UNSIQ-045 | TAMBAHAN |
Dokumen formulir merupakan instrumen yang digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan pencapaian standar yang ada dalam SPMI UNSIQ. Daftar formulir monev standar sesuai dengan SK Rektor Nomor: 328/SK/UNSIQ/X/2022 tentang Pemberlakuan Dokumen SPMI UNSIQ adalah sebagai berikut:
NO | NAMA DOKUMEN FORMULIR MONITORING DAN EVALUASI SPMI | KODE |
1 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Kompetensi Lulusan | F-UNSIQ-001 |
2 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Isi Pembelajaran | F-UNSIQ-002 |
3 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Proses Pembelajaran | F-UNSIQ-003 |
4 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Penilaian Pembelajaran | F-UNSIQ-004 |
5 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan | F-UNSIQ-005 |
6 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran | F-UNSIQ-006 |
7 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pengelolaan Pembelajaran | F-UNSIQ-007 |
8 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pembiayaan Pembelajaran | F-UNSIQ-008 |
9 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Hasil Penelitian | F-UNSIQ-009 |
10 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Isi Penelitian | F-UNSIQ-010 |
11 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Proses Penelitian | F-UNSIQ-011 |
12 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Penilaian Penelitian | F-UNSIQ-012 |
13 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pengelolaan Penelitian | F-UNSIQ-013 |
14 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Peneliti | F-UNSIQ-014 |
15 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Sarana dan Prasarana Penelitian | F-UNSIQ-015 |
16 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pendanaan dan Pembiayaan penelitian | F-UNSIQ-016 |
17 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Hasil Pengabdian Masyarakat | F-UNSIQ-017 |
18 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Isi Pengabdian Masyarakat | F-UNSIQ-018 |
19 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Proses Pengabdian Masyarakat | F-UNSIQ-019 |
20 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pengelolaan Pengabdian Masyarakat | F-UNSIQ-020 |
21 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pelaksana Pengabdian Masyarakat | F-UNSIQ-021 |
22 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Penilaian Pengabdian Masyarakat | F-UNSIQ-022 |
23 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Sarana dan Prasana Pengabdian Masyarakat | F-UNSIQ-023 |
24 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pendanaan dan pembiayaan Pengabdian Masyarakat | F-UNSIQ-024 |
25 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Kerjasama Penelitian | F-UNSIQ-025 |
26 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Kerjasama Pengabdian Masyarakat | F-UNSIQ-026 |
27 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Fakultas, Pascasarjana, Program Studi di Lingkungan UNSIQ | F-UNSIQ-027 |
28 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Layanan dan Kinerja Kantor Lembaga Penjaminan Mutu | F-UNSIQ-028 |
29 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar tata kelola dan tata pamong kelembagaan | F-UNSIQ-029 |
30 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Admisi Kemahasiswaan | F-UNSIQ-030 |
31 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Layanan Kemahasiswaan | F-UNSIQ-031 |
32 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Perjanjian Kerjasama dengan Perguruan Tinggi lain atau Lembaga Non Perguruan Tinggi | F-UNSIQ-032 |
33 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Dosen Membimbing Tugas Akhir di Luar program Studi | F-UNSIQ-033 |
34 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Laboratorium Sains dan Teknologi | F-UNSIQ-034 |
35 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Laboratorium Keagamaan | F-UNSIQ-035 |
36 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Unit penjaminan mutu Fakultas | F-UNSIQ-036 |
37 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Internasionalisasi | F-UNSIQ-037 |
38 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Kerjasama Kelembagaan | F-UNSIQ-038 |
39 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pembelajaran daring | F-UNSIQ-039 |
40 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Etika Penelitian | F-UNSIQ-040 |
41 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Implementasi Kurikulum Merdeka belajar kampus merdeka | F-UNSIQ-041 |
42 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pelaporan pangkalan data Pendidikan tinggi | F-UNSIQ-042 |
43 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Layanan dan Kinerja Biro | F-UNSIQ-043 |
44 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Tahfidz dan Pusat Studi Al-Qur’an | F-UNSIQ-044 |
45 | Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pesantren dan Aswaja An Nahdliyah | F-UNSIQ-045 |