Peraturan BAN-PT
Instrumen terbaru BAN-PT adalah IAPS 5.1 yang ditetapkan melalui Peraturan BAN-PT Nomor 36 Tahun 2025, menggantikan IAPS 5.0 (Per BAN-PT No. 13/2025). Instrumen ini memuat matriks penilaian terpisah untuk setiap jenjang dan status akreditasi, termasuk Unggul untuk D3, Sarjana, Magister, Doktor, dan Profesi.
Syarat perlu akreditasi Unggul IAPS 5.0/5.1 diatur dalam Peraturan BAN-PT No. 14 Tahun 2025.
| Dokumen | Link |
| PerBAN-PT No. 36/2025 tentang IAPS 5.1 | banpt.or.id |
| Syarat Perlu Unggul IAPS 5.0 (Lamp. 2 PerBAN-PT 14/2025) | banpt.or.id |
| Halaman instrumen resmi BAN-PT | banpt.or.id/instrumen-akreditasi |
PerBAN-PT-35-2025-IAPT-4.1-BAN-PT
