PPEPP

Pengaturan organisasi pengelola SPMI Institusi

Untuk menjamin pelaksanaan SPMI baik bidang akademik dan non akademik, maka pengelolaan SPMI menggunakan metoda PPEPP yaitu P (Penetapan Standar), P (Pelaksanaan Standar), E (Evaluasi Standar), P (Pengendalian Standar) dan P (Peningkatan Standar).

a.     Penetapan

Penetapan standar dirumuskan oleh tim satuan tugas di bawah koordinasi Kepala LPM. Tim satuan tugas beranggotakan Tim Penjaminan Mutu Fakultas, Satuan Tugas Penjaminan Mutu Fakultas, UP2MF, Kaprodi yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Rektor melalui kepala LPM. Standar mutu yang dirumuskan kemudian diajukan ke Rektorat untuk dibahas di level pimpinan universitas. Rektor selanjutnya mengajukan draft SPMI ke Senat Universitas untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Hasil pertimbangan dan persetujuan SPMI diajukan ke Pengurus YPIIQ Wonosobo untuk kemudian ditetapkan secara sah. Standar yang telah disetujui kemudian disosialisasikan ke seluruh sivitas akademika.

b.     Pelaksanaan

Pelaksanaan standar Dikti dan Standar UNSIQ oleh pemegang jabatan di struktur organisasi pada semua jenjang mulai tingkat universitas, fakultas, program studi, biro dan unit. Pelaksanaan diwujudkan dalam bentuk aktivitas operasional terkait akademik dan non ademik senantiasa mengacu pada standar yang ditetapkan.

c.     Evaluasi

Evaluasi pelaksanaan SPMI UNSIQ dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

BENTUKRUANG LINGKUPLEVELKOORDINATORFREKUENSI
Audit Mutu InternalAkademik Non AkademikUniversitasLPMPer Tahun
Evaluasi DiriPencapaian kinerja berdasarkan kriteria BAN-PT/ LAMFakultasUPMFPer Tahun
Evaluasi RutinKehadiran dosen, kehadiran mahasiswa, kesesuaian RPS, penelitian dan pengabdian masyarakatProdi dan FakultasUPMF GPMFPer Semester
Evaluasi KepuasanAkademik Non AkademikProdi Fakultas Biro/UnitLPMPer Semester Per Kegiatan  
Evaluasi KinerjaKey Performance Indikator Prodi, Fakultas, Biro, Bagian, Unit (Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Tambahan) yang tertuang pada Renstra dan RenopProdi Fakultas Biro/UnitLPM UPMFPer Semester

Hasil evaluasi dapat terdiri atas capaian:

· Pelaksanaan Standar Dikti dan UNSIQ melampaui Standar Dikti yang telah ditetapkan.

· Pelaksanaan Standar Dikti dan UNSIQ mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan.

· Pelaksanaan Standar Dikti dan UNSIQ belum mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan

· Pelaksanaan Standar Dikti dan UNSIQ menyimpang dari Standar Dikti yang telah ditetapkan.

d.     Pengendalian

Pengendalian Standar Dikti dan Standar UNSIQ dilakukan dalam: menindaklanjuti hasil AMI, evaluasi diri, evaluasi rutin, evaluasi kepuasan dan evaluasi kinerja. Bentuk-bentuk pengendalian adalah sebagai berikut:

HASIL EVALUASI PELAKSANAANPENGENDALIAN STANDAR
Melampaui Standar DiktiUNSIQ mempertahankan pencapaian Standar Dikti dan meningkatkan Standar Dikti serta berupaya mencapai Standar Internasional
Mencapai Standar DiktiUNSIQ mempertahankan pencapaian Standar Dikti dan meningkatkan Standar Dikti
Tidak Mencapai Standar DiktiUNSIQ melakukan tindakan koreksi dan tindak lanjut untuk meningkatkan pencapaian Standar Dikti
Menyimpang dari Standar DiktiUNSIQ melakukan tindakan koreksi dan tindak lanjut agar UNSIQ mampu kembali pada pelaksanaan yang sesuai dengan standar Dikti dan mampu mencapai standar Dikti

Mekanisme pengendalian dilakukan dalam forum Rapat Tinjauan Manajemen sebagai bentuk pemeliharaan budaya mutu.

e.      Peningkatan

Peningkatan Standar Dikti dan Standar UNSIQ dilakukan terhadap hasil yang sudah memenuhi standar Dikti dan standar UNSIQ. Peningkatan dilakukan agar mencapai kepuasan pemangku kepentingan dan memperhatikan perkembangan lingkungan nasional dan global. Pengambilan keputusan atas peningkatan standar berdasarkan kajian data yang valid dan sahih dan dilakukan secara sistematis, secara partisipatif kolegial.