Pengaturan organisasi pengelola SPMI Institusi

Untuk menjamin pelaksanaan SPMI baik bidang akademik dan non akademik, maka pengelolaan SPMI menggunakan metoda PPEPP yaitu P (Penetapan Standar), P (Pelaksanaan Standar), E (Evaluasi Standar), P (Pengendalian Standar) dan P (Peningkatan Standar).
a. Penetapan
Penetapan standar dirumuskan oleh tim satuan tugas di bawah koordinasi Kepala LPM. Tim satuan tugas beranggotakan Tim Penjaminan Mutu Fakultas, Satuan Tugas Penjaminan Mutu Fakultas, UP2MF, Kaprodi yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Rektor melalui kepala LPM. Standar mutu yang dirumuskan kemudian diajukan ke Rektorat untuk dibahas di level pimpinan universitas. Rektor selanjutnya mengajukan draft SPMI ke Senat Universitas untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Hasil pertimbangan dan persetujuan SPMI diajukan ke Pengurus YPIIQ Wonosobo untuk kemudian ditetapkan secara sah. Standar yang telah disetujui kemudian disosialisasikan ke seluruh sivitas akademika.
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan standar Dikti dan Standar UNSIQ oleh pemegang jabatan di struktur organisasi pada semua jenjang mulai tingkat universitas, fakultas, program studi, biro dan unit. Pelaksanaan diwujudkan dalam bentuk aktivitas operasional terkait akademik dan non ademik senantiasa mengacu pada standar yang ditetapkan.
c. Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan SPMI UNSIQ dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
BENTUK | RUANG LINGKUP | LEVEL | KOORDINATOR | FREKUENSI |
Audit Mutu Internal | Akademik Non Akademik | Universitas | LPM | Per Tahun |
Evaluasi Diri | Pencapaian kinerja berdasarkan kriteria BAN-PT/ LAM | Fakultas | UPMF | Per Tahun |
Evaluasi Rutin | Kehadiran dosen, kehadiran mahasiswa, kesesuaian RPS, penelitian dan pengabdian masyarakat | Prodi dan Fakultas | UPMF GPMF | Per Semester |
Evaluasi Kepuasan | Akademik Non Akademik | Prodi Fakultas Biro/Unit | LPM | Per Semester Per Kegiatan |
Evaluasi Kinerja | Key Performance Indikator Prodi, Fakultas, Biro, Bagian, Unit (Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Tambahan) yang tertuang pada Renstra dan Renop | Prodi Fakultas Biro/Unit | LPM UPMF | Per Semester |
Hasil evaluasi dapat terdiri atas capaian:
· Pelaksanaan Standar Dikti dan UNSIQ melampaui Standar Dikti yang telah ditetapkan.
· Pelaksanaan Standar Dikti dan UNSIQ mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan.
· Pelaksanaan Standar Dikti dan UNSIQ belum mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan
· Pelaksanaan Standar Dikti dan UNSIQ menyimpang dari Standar Dikti yang telah ditetapkan.
d. Pengendalian
Pengendalian Standar Dikti dan Standar UNSIQ dilakukan dalam: menindaklanjuti hasil AMI, evaluasi diri, evaluasi rutin, evaluasi kepuasan dan evaluasi kinerja. Bentuk-bentuk pengendalian adalah sebagai berikut:
HASIL EVALUASI PELAKSANAAN | PENGENDALIAN STANDAR |
Melampaui Standar Dikti | UNSIQ mempertahankan pencapaian Standar Dikti dan meningkatkan Standar Dikti serta berupaya mencapai Standar Internasional |
Mencapai Standar Dikti | UNSIQ mempertahankan pencapaian Standar Dikti dan meningkatkan Standar Dikti |
Tidak Mencapai Standar Dikti | UNSIQ melakukan tindakan koreksi dan tindak lanjut untuk meningkatkan pencapaian Standar Dikti |
Menyimpang dari Standar Dikti | UNSIQ melakukan tindakan koreksi dan tindak lanjut agar UNSIQ mampu kembali pada pelaksanaan yang sesuai dengan standar Dikti dan mampu mencapai standar Dikti |
Mekanisme pengendalian dilakukan dalam forum Rapat Tinjauan Manajemen sebagai bentuk pemeliharaan budaya mutu.
e. Peningkatan
Peningkatan Standar Dikti dan Standar UNSIQ dilakukan terhadap hasil yang sudah memenuhi standar Dikti dan standar UNSIQ. Peningkatan dilakukan agar mencapai kepuasan pemangku kepentingan dan memperhatikan perkembangan lingkungan nasional dan global. Pengambilan keputusan atas peningkatan standar berdasarkan kajian data yang valid dan sahih dan dilakukan secara sistematis, secara partisipatif kolegial.