LPM UNSIQ Gelar Workshop Penyusunan Dokumen SPMI Tahap II Berbasis Permendiktisaintek 39 Tahun 2025

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UNSIQ menggelar Workshop Penyusunan Dokumen SPMI Tahap II melalui Zoom Meeting pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 08.30–12.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sistem penjaminan mutu internal UNSIQ agar selaras dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi terbaru.
Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan Indonesia Raya dan Mars UNSIQ, serta sambutan Wakil Rektor I. Selanjutnya, Ketua LPM memaparkan hasil penyusunan standar SPMI, sebelum narasumber memimpin sesi inti review dokumen secara langsung melalui diskusi dan tanya jawab bersama peserta.
Dalam sesi pembahasan, peserta menekankan pentingnya penyusunan redaksi standar yang merujuk pada bunyi target atau capaian dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Pasal-pasal yang bersifat definisi diarahkan untuk dimasukkan ke dalam bagian definisi istilah, sedangkan istilah asing atau konseptual dalam bunyi standar perlu dihimpun dalam daftar istilah agar memudahkan pemahaman saat audit mutu internal.
Forum juga menghasilkan sejumlah catatan penting, di antaranya penyusunan matriks Excel untuk memetakan seluruh pasal dalam peraturan kementerian maupun BAN-PT guna menentukan relevansinya terhadap standar. Peserta juga membahas kemungkinan memasukkan kebijakan akreditasi unggul BAN-PT untuk perguruan tinggi swasta, bahkan jika perlu menyusun standar tambahan baru apabila belum tersedia kategori yang sesuai.
Selain itu, setiap isi standar diminta memiliki indikator yang selaras dengan nomor standar, dengan kemungkinan satu standar memiliki lebih dari satu indikator. Indikator juga diarahkan menggunakan diksi yang menunjukkan ukuran, seperti “tersedianya” atau “adanya”, agar narasinya menyerupai rubrik penilaian dan selaras dengan matriks 4-3-2-1.
Workshop ini turut menegaskan bahwa pihak yang menjadi auditee harus jelas, dengan rektor melalui lembaga terkait sebagai penanggung jawab utama, sementara dosen, mahasiswa, dan alumni tidak ditempatkan sebagai auditee, melainkan sebagai pihak yang berada dalam tanggung jawab pengelola program. Dalam standar di luar SN-Dikti, tanggung jawab dapat dialokasikan kepada lembaga, UPT, biro, atau kantor terkait sesuai kewenangannya.
Melalui workshop ini, UNSIQ meneguhkan komitmen untuk menyusun dokumen SPMI yang lebih presisi, aplikatif, dan selaras dengan regulasi nasional maupun kebutuhan mutu internal kampus. Hasil review akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen standar agar lebih siap digunakan dalam implementasi penjaminan mutu di lingkungan UNSIQ.
