SPMI-AMI

Pelatihan Standarisasi PPEPP & Sosialisasi SPMI UNSIQ 2022

Menyambung kegiatan lokakarya SPMI pada Agustus 2022 yang berkolaborasi dengan LPM UKSW, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UNSIQ mengadakan sosialisasi produk revisi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNSIQ pada hari Senin, 13 maret 2023 bertempat di Auditorium Pascasarjana UNSIQ. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh civitas pengelola dan para pejabat di lingkungan UNSIQ sejumlah 45 orang dari tingkat Universitas, fakultas dan prodi. Acara dibuka oleh Rektor UNSIQ, Dr. H. Z. Sukawi, M.A. yang memberikan penekanan tentang pentingnya budaya mutu di lingkungan UNSIQ, kemudian diisi oleh dua orang pemateri yaitu Kepala LPM Dr. Muhamad Ali Mustofa Kamnal tentang standardisasi PPEPP di Lingkungan UNSIQ dan dilanjutkan Sosialisasi butir -butir dokumen SPMI UNSIQ hasil revisi kedua tahun 2022 Mufani, M.T dan Puji laksono, M.Hum selaku kepala pusat Pangkalan data dan kepala pusat AMI LPM. Upaya penjaminan dan peningkatan mutu perguruan tinggi sulit dilepaskan keterkaitannya dengan manajemen mutu dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), dimana semua fungsi manajemen yang dijalankan diarahkan semaksimal mungkin dapat memberikan layanan yang sesuai dengan atau melebihi standar nasional.

Pada dasarnya, SPMI bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh setiap perguruan tinggi, melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, dalam rangka mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan internal dan eksternal perguruan tinggi.  “Sistem penjaminan mutu harus memiliki standar mutu baik akademik maupun non-akademik baik menurut 8 standar nasional dan standar UNSIQ.” demikian menurut Pak kepala LPM. Dokumen SPMI UNSIQ terdiri atas Kebijakan SPMI, manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI. Perubahan mendasar dari hasil revisi dokumen SPMiI UNSIQ ini adalah upgrading sebagaimana perubahan SN DIKTI pada permendikbud no 03 tahun 2020 tentang SN DIKTI. Dokumen SPMI UNSIQ sebelumnya adalah direvisi tahun 2019 yang belum mengakomodir SN dikti 2020. Standar SPMI UNSIQ mengalami upaya peningkatan dari 28 standar sebelumnya menjadi 45 standar. Untuk menjamin pelaksanaan SPMI baik bidang akademik dan nonakademik, maka pengelolaan SPMI menggunakan metoda PPEPP yaitu P (Penetapan Standar), P (Pelaksanaan Standar), E (Evaluasi Standar), P (Pengendalian Standar) dan P (Peningkatan Standar).

Leave a Reply