Peraturan BAN-PT

Instrumen terbaru BAN-PT adalah IAPS 5.1 yang ditetapkan melalui Peraturan BAN-PT Nomor 36 Tahun 2025, menggantikan IAPS 5.0 (Per BAN-PT No. 13/2025). Instrumen ini memuat matriks penilaian terpisah untuk setiap jenjang dan status akreditasi, termasuk Unggul untuk D3, Sarjana, Magister, Doktor, dan Profesi.

Syarat perlu akreditasi Unggul IAPS 5.0/5.1 diatur dalam Peraturan BAN-PT No. 14 Tahun 2025.

DokumenLink
PerBAN-PT No. 36/2025 tentang IAPS 5.1banpt.or.id
Syarat Perlu Unggul IAPS 5.0 (Lamp. 2 PerBAN-PT 14/2025)banpt.or.id
Halaman instrumen resmi BAN-PTbanpt.or.id/instrumen-akreditasi

PerBAN-PT-35-2025-IAPT-4.1-BAN-PT

Lampiran

PerBAN-PT-36-2025-IAPS-5.1-BAN-PT

Lampiran

Translate »