Unsur Pelaksana SPMI
Universitas Sains Al-Qur’an sudah menjalankan penjaminan mutu dengan membentuk Unit pelaksana pengelolaan SPMI di UNSIQ pada tahun 2010 yaitu Lembaga Penjaminan Mutu di bawah Wakil Rektor I. Pada tahun 2017 dengan bentuk kelembagaan berkembang menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pusat Audit Mutu Internal yang ditetapkan berdasarkan SK Rektor 067/SK/UNSIQ/2013 tentang Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal (LPMAI). Unit LPMAI berada di bawah Pembantu Rektor I (Bidang Akademik). Pada level Fakultas, dibentuk unit pelaksana penjaminan mutu di tingkat fakultas adalah Satuan Tugas Penjaminan Mutu Fakultas yang dipimpin satu koordinator. Perkembangan pada tahun 2021, posisi dan struktur pada 4 September 2021 mengalami perubahan nama unit, posisi, dan struktur organisasi dari Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal (LPMAI) yang berubah nama menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang didalamnya ada Pusat pangkalan data dan Pusat Audit Mutu Internal dan secara struktur organisasi dibawah koordinasi Wakil Rektor 1 dan bertanggung jawab langsung ke Rektor. Perubahan ini tertuang pada SK No: 044/SK/UNSIQ/IX/2021. Perubahan strukut ini tertuang dalam SOTK UNSIQ sebagaimana peraturan Rektor Nomor 1 tahun 2021. Pada level Fakultas dibentuk Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) dan pada tingkat prodi adalah Gugus Penjaminan Mutu Prodi (GPM). Pada tahun 2021, terdapat perubahan struktur hubungan antara LPM dengan UPMF di tingkat fakultas dan GPM di tingkat Prodi dengan garis koordinasi. Sehingga, secara kelembagaan, UNSIQ telah memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu pada semua level secara lengkap, yaitu Lembaga Penjaminan Mutu pada level institusi, Unit Penjaminan Mutu Fakultas pada level unit pengelola program studi, serta Gugus Penjaminan Mutu pada level program studi.