Deskripsi Kerja Personil LPM

Lembaga Penjaminan Mutu

Pasal 10

(1)   Lembaga Penjaminan Mutu disingkat (LPM) adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Universitas di bidang penjaminan mutu pendidikan, Evaluasi pendidikan dan penyiapan Akreditasi tingkat Universitas dan Fakultas.

(2)   LPM dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah koordinasi Wakil Rektor 1 dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor.

(3)   Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah data semua kegiatan dan mengevaluasi capaian akademik untuk meningkatkan mutu secara berencana dan berkelanjutan.

(4)   Untuk  menyelenggarakan  tugas  tersebut  LPM  mempunyai  fungsi  sebagai berikut:

a.      Menyusun rencana, program dan anggaran LPM;

b.      Melakukan evaluasi bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

c.      Melakukan pengendalian dan pengawasan internal;

d.      Melakukan pengembangan pendidikan dan pembelajaran;

e.       Mengembangkan perangkat dan buku panduan penjaminan mutu program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada rnasyarakat serta program dan kegiatan non-akademik yang sifatnya umum;

f.       Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu program akademik dan non akademik;

g.      Melaksanakan kajian terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu.

(5)   Dalam menjalankan tugasnya Kepala LPM dapat dibantu oleh Sekretaris, yang dalam koordinasinya terdiri atas:

a.     Pusat Pangkalan Data disingkat (PPD);

b.    Pusat Audit Internal disingkat (AI)

(6)   Pusat Pangkalan Data mempunyai tugas:

a.     Melaksanakan proses arus terkumpulnya data;

b.     Memastikan  ketersediaan  data baik akademik  maupun  non  akademik secara umum;

Memantau (secara online) situs Kopertis, Kopertais, Dikti, Diktis dan situs-situs lain yang berhubungan dengan kepentingan UNSIQ dalam rangka memperoleh Informasi penting yang dibutuhkan secara cepat untuk pengambilan keputusan;

d.    Merancang Pengembangan Sistem Informasi di lingkungan UNSIQ;

e.     Melaksanakan pelayanan data kepada pimpinan di jajaran yang lebih tinggi  sehubungan dengan proses pengembangan UNSIQ;

f.     Bekerja sama dengan unit lain dalam rangka mengumpulkan data dan

menyimpan  data  tersebut  yang  sekiranya  dipandang  penting  untuk dijadikan dokumen UNSIQ;

g.     Menyusun    struktur    Data    Base    guna    pengembangan    Database

Management System (DBMS) yang baik;

h.     Bekerjasama dengan unit lain untuk saling membantu mengelola web secara baik;

i.      Mengelola situs, mengelola data, dan mengelola dokumen PDPT agar aman dan dapat dibutuhkan sewaktu-waktu;

j.     Melakukan entri data / posting data ke master data base – web PDPT;

k.     Mengolah  data  tersebut  sampai  dengan  data  menjadi  dokumen  yang bermanfaat.

(7)   Pusat Audit Internal mempunyai tugas:

a.     Membantu mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian yang telah dan atau sedang terjadi, serta hal-hal yang kemudian hari mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan masalah (terjadi ketidaksesuaian);

b.     Menjamin kesesuaian sistem terdokumentasi terhadap persyaratan standar yang diacu;

c.     Menjamin   kesesuaian   aktivitas   yang   diterapkan   dengan   sistem terdokumentasi;

d.    Menjamin konsistensi penerapan system;

e.     Memastikan keefektifan penerapan system;

f.     Meningkatkan/mengembangkan sistem.

Translate »