Deskripsi Kerja Personil LPM
Lembaga Penjaminan Mutu
Pasal 10
(1) Lembaga Penjaminan Mutu disingkat (LPM) adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Universitas di bidang penjaminan mutu pendidikan, Evaluasi pendidikan dan penyiapan Akreditasi tingkat Universitas dan Fakultas.
(2) LPM dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah koordinasi Wakil Rektor 1 dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(3) Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah data semua kegiatan dan mengevaluasi capaian akademik untuk meningkatkan mutu secara berencana dan berkelanjutan.
(4) Untuk menyelenggarakan tugas tersebut LPM mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Menyusun rencana, program dan anggaran LPM;
b. Melakukan evaluasi bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. Melakukan pengendalian dan pengawasan internal;
d. Melakukan pengembangan pendidikan dan pembelajaran;
e. Mengembangkan perangkat dan buku panduan penjaminan mutu program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada rnasyarakat serta program dan kegiatan non-akademik yang sifatnya umum;
f. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu program akademik dan non akademik;
g. Melaksanakan kajian terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu.
(5) Dalam menjalankan tugasnya Kepala LPM dapat dibantu oleh Sekretaris, yang dalam koordinasinya terdiri atas:
a. Pusat Pangkalan Data disingkat (PPD);
b. Pusat Audit Internal disingkat (AI)
(6) Pusat Pangkalan Data mempunyai tugas:
a. Melaksanakan proses arus terkumpulnya data;
b. Memastikan ketersediaan data baik akademik maupun non akademik secara umum;
Memantau (secara online) situs Kopertis, Kopertais, Dikti, Diktis dan situs-situs lain yang berhubungan dengan kepentingan UNSIQ dalam rangka memperoleh Informasi penting yang dibutuhkan secara cepat untuk pengambilan keputusan;
d. Merancang Pengembangan Sistem Informasi di lingkungan UNSIQ;
e. Melaksanakan pelayanan data kepada pimpinan di jajaran yang lebih tinggi sehubungan dengan proses pengembangan UNSIQ;
f. Bekerja sama dengan unit lain dalam rangka mengumpulkan data dan
menyimpan data tersebut yang sekiranya dipandang penting untuk dijadikan dokumen UNSIQ;
g. Menyusun struktur Data Base guna pengembangan Database
Management System (DBMS) yang baik;
h. Bekerjasama dengan unit lain untuk saling membantu mengelola web secara baik;
i. Mengelola situs, mengelola data, dan mengelola dokumen PDPT agar aman dan dapat dibutuhkan sewaktu-waktu;
j. Melakukan entri data / posting data ke master data base – web PDPT;
k. Mengolah data tersebut sampai dengan data menjadi dokumen yang bermanfaat.
(7) Pusat Audit Internal mempunyai tugas:
a. Membantu mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian yang telah dan atau sedang terjadi, serta hal-hal yang kemudian hari mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan masalah (terjadi ketidaksesuaian);
b. Menjamin kesesuaian sistem terdokumentasi terhadap persyaratan standar yang diacu;
c. Menjamin kesesuaian aktivitas yang diterapkan dengan sistem terdokumentasi;
d. Menjamin konsistensi penerapan system;
e. Memastikan keefektifan penerapan system;
f. Meningkatkan/mengembangkan sistem.