LPM UNSIQ mennyelenggarakan BIMTEK Sekolah Borang Akreditasi 9 Kriteria angkatan ke 2
Lembaga Penjaminan Mutu UNSIQ menyelenggarakan bimbingan teknis sekolah borang akreditasi 9 kriteria angkatan ke 2. Kegiatan BIMTEK kali ini mengundang narasumber pakar Dr. H. A. Hasan Asy’ari Ulama’i, M.Ag selaku Asesor BAN Pt dan Ketua LPM UIN Walisongo Semarang. Turut hadir pada kegiatan ini para pimpinan program studi di lingkungan UNSIQ, kepala UPMF, pimpinan Fakultas dan pimpinan Rektor. Pada kegiatan pembukaan oleh bapak Rektor Dr. H. Z. Sukawi, MA menekankan pentingnya memahami matrik borang akreditasi sehingga bisa menyiapkan borang unggul akreditasi. Kegiatan ini pula sebagai langkalh awal mempersiapkan akreditasi UNSIQ yang unggul di peride selanjutnya, begitu yang disampaikan oleh Kepala LPM UNSIQ Dr. M. Ali Mustofa Kamal, M.S.I dalam pengantar diskusi BIMTEK.
Badan Nasional Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah mengembangkan Alat Akreditasi Program Studi Berorientasi Output dan Outcomes (IAPS) 4.0. Pengukuran kualitas lebih fokus pada aspek proses, output, dan outcome, sedangkan instrumen sebelumnya lebih mengukur aspek input. Program Studi (Prodi) harus berupaya mempersiapkan sertifikasi ke Standar 9 yang sangat berbeda dengan Standar 7 sebelumnya. Standar 9 meliputi Visi, Misi, Sasaran dan Tujuan; Tata Kelola, Tata Kelola dan Kemitraan; Kemahasiswaan; Sumber Daya Manusia; Keuangan, Sarana dan Prasarana; Pendidikan; Pembelajaran; Pengabdian Kepada Masyarakat; Hasil dan Capaian Tridharma.
Demikian disampaikan Dr. Hasan Asy’ari Ulamai, M.Ag, saat itu menjadi konsultan untuk sekolah terakreditasi BIMTEK dengan standar 9 BAN-PT dengan sebanyak 40 Kepala Sekolah Pimpinan, Dekan dan Program Studi Al-Qur’an berkuliah di Universitas Sains di Auditorium Pascasarjana UNSIQ. Lebih lanjut Pak Hasan menjelaskan, ada dua jenis laporan yang dikirimkan ke BAN PT, yaitu laporan kinerja prodi yang lebih banyak memuat data kuantitatif dan laporan self assessment kesiapan prodi yang lebih bersifat kualitatif. Program studi harus sudah mengajukannya ke BAN PT enam bulan sebelum berakhirnya masa sertifikasi. Untuk itu, minimal satu tahun sebelumnya, program studi harus disiapkan, karena pengolahan formulir memang membutuhkan ketelitian.
“Penyiapan formulir dilakukan oleh ketua proyek penelitian (research project leader), dibantu oleh tim. Penanggung jawab program studi harus terlibat langsung dan benar-benar memahami isi formulir dan penyusunannya Proses, karena yang diwawancarai kebanyakan prodi. Penanggung jawab, sementara yang lain membantu,” kata dosen yang juga anggota LPM UNIn Walisongo dan sudah 14 tahun menjadi asesor di BAN PT ini. Pak Hasan juga menegaskan bahwa dalam pembuatan formulir harus mengikuti template yang telah ditentukan oleh BAN PT. “Apapun template yang harus kita ikuti, jangan pernah mengubah format yang disediakan BAN PT,” ujarnya.
Dalam hal kerjasama pelaporan, prodi harus melaporkan kerjasama dengan industri, institusi atau perguruan tinggi dalam dan luar negeri. Namun yang perlu diingat, kolaborasi ini bukanlah kolaborasi yang “tertidur”, melainkan kolaborasi yang masih aktif. Untuk profil dosen, evaluator akan menilai apakah dosen mengajar sesuai dengan keahliannya, termasuk dosen tidak tetap. Melihat adalah pendidikan terakhir. “Kalau semua dosen mengajar sesuai keahliannya, skornya 4. Menurut BAN PT, kalau lebih dari 7 dosen yang tidak mengajar sesuai keahliannya, skornya 3,” ungkapnya.
Untuk kepentingan akreditasi, pak Hasan mengingatkan untuk memperbanyak dosen tetap bergelardoktor dan berjabfung Lektor Kepala dan profesor karena sebagai tulang punggung prodi, sebaliknya perlu membatasi dosen tidak tetap. Dalam presentasinya, Pak hasan memaparkan poin-poin penting terkait akreditasi kriteria 9, dilanjutkan dengan sesi diskusi.